Tentang LKMS Mahirah Muamalah

 
PT. LKMS Mahirah Muamalah Merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang berdiri sejak 15 Desember 2017, dengan Akta Notaris Nomor 13. Menjadi Badan Usaha Milik Pemerintah Kota (BUMK), diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat khususnya rakyat kecil yang membutuhkan bantuan modal mikro. Tak hanya itu LKMS Mahirah Muamalah juga menghadirkan berbagai produk tabungan yang mengelola keuangan masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah.
PT LKMS Mahirah Muamalah melakukan kegiatan penghimpunan dana berpedoman pada:
  • Hukum- Hukum Dienul Islam
  • Peraturan Perundang-undangan, dan
  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan nasional. 
PT LKMS Mahirah Muamalah Dibentuk sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Kota Banda Aceh Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Qanun Kota Banda Aceh No.6 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Kota Banda Aceh Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.